• gambar
  • gambar

Selamat Datang di Website SMA NEGERI 1 NAN SABARIS. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 NAN SABARIS

NPSN : 10305547

Jl.Tuanku Mudo No.25 Kapalo Koto, Kec.Nan Sabaris Kab.Padang Pariaman


[email protected]

TLP : (0751) 681179


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 218639
Pengunjung : 89877
Hari ini : 52
Hits hari ini : 105
Member Online : 1
IP : 18.97.9.168
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DINAS PENDIDIKAN

SMAN 1 NAN SABARIS

 

Profil Singkat PPID SMAN 1 Nan Sabaris

Apa itu PPID ?

PENJELASAN MENGENAI APA ITU PPID dan PPID PEMBANTU

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

PPID di SMAN 1 Nan Sabaris dinamakan dengan PPID SMAN 1 NAN SABARIS CERMAT. Dengan pengertian CERMAT sebagai berikut C adalah Cakap, E adalah Efektif, R adalah Rasional, M adalah Mudah, A adalah Akuntabel dan T adalah Transparan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) SMAN 1 Nan Sabaris adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) SMAN 1 Nan Sabaris adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada SMAN 1 Nan Sabaris.

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap
    4. Informasi yang
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

Informasi dan Informasi Publik.

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secar elektronik atau non elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publiklainnya yang sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

Dokumen dan Dakumentasi

Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh bandan publik.

Kewajiban Badan Publik

Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangan kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan
  • Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak
  • Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan
  • Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi
  • Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan
  • Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non

Pasal 4 PERKI No. 1 Th 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

  • Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi
  • Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan
  • Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.
  • Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang – undagan yang
  • Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara
  • Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi
  • Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang
  • Menyediakan dan memberikan Informasi
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan
  • Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi dan
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada

Jenis Informasi Publik

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan.

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan.

Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan.

Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

 

Nan Sabaris, September 2023

Mengetahui,

 ttd

TIM PPID SMAN 1 NAN SABARIS