
WAKTU PENYELESAIAN Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telahditentukan; Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yan...

Info lebih lanjut silahkan hubungi :Rini Gusmaini,S.Kom +62 896-0684-5557 Andrianto +62 852-6354-8453 Neli Suryani, S.Pd +62 813-5083-7232

Penyambutan Tim Penilai Lomba Sekolah Sehat Tingkat Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022, Hari ini Rabu 21 September 2022

MENYAMBUT KEDATANGAN TIM ASESOR BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH