Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telahditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.
Nan Sabaris, September 2023
Mengetahui,
ttd
TIM PPID SMAN 1 NAN SABARIS
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Upacara peringatan sumpah pemuda
- Peringatan Sumpah Pemuda
- SEACO
- Struktur PPID
- INFO PPDB SMAN 1 NAN SABARIS TP 2023/2024
Kembali ke Atas