• gambar
  • gambar

Selamat Datang di Website SMA NEGERI 1 NAN SABARIS. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 NAN SABARIS

NPSN : 10305547

Jl.Tuanku Mudo No.25 Kapalo Koto, Kec.Nan Sabaris Kab.Padang Pariaman


[email protected]

TLP : (0751) 681179


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 225936
Pengunjung : 93879
Hari ini : 102
Hits hari ini : 190
Member Online : 1
IP : 18.97.9.171
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi




WAKTU PENYELESAIAN


Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telahditentukan;



  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

  2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.


 


Nan Sabaris,    September 2023


Mengetahui,


 ttd


 TIM PPID SMAN 1 NAN SABARIS



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas